POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

belajarmadrasah - POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019 ini telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019 Tetang Penggunaan Prosedur Operasioanl Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2019.

POS Akrediatasi Sekolah/Madrasah 2019 ini disusun sebagai panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Serta untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

 berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi nasional Sekolah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Berdasarkan POS Akreditasi 2019, urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
  1. semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; 
  2. semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); 
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.

Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.

Selengkapnya, silahkan download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 pada link dibawah ini;

POS Akreditasi 2019 Final.pdf, Unduh

Demikian informasi tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 yang dapat kami sampiakan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Penjelasannya !, Jangan Khawatir Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Aman

Penyakit Gondok, Penyebab dan Pengobatannya

Manfaat Buah Apel Sang Penyelamat Super